Dinarpus Gelar Rapat Koordinasi tentang Pengelolaan Arsip Akibat Penggabungan Dan/Atau Pembubaran Perangkat Daerah, Kecamatan Dan Desa/Kelurahan.


Dinarpus Kab Purbalingga– Rabu 30 Maret 2022- Pukul. 13.00- 15.00 Wib, melaksanakan Rapat Koordinasi tentang Pengelolaan Arsip Akibat Penggabungan Dan/Atau Pembubaran Perangkat Daerah, Kecamatan Dan Desa/Kelurahan, di ikuti oleh 13 Peserta terdiri dari 4 OPD, 7 Kecamatan dan 2 Desa, Rapat Koordinasi dibuka langsung oleh Kepala Dinarpus Kab Purbalingga dalam sambutannya ,Drs. Mohammad Najib, M.Si menyampaikan bahwa untuk menjamin terciptanya arsip, ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, terwujudnya pengelolaan arsip yang andal, perlindungan kepentingan daerah dan hak-hak keperdataan, keselamatan dan keamanan arsip, keselamatan aset daerah dan mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendorong partisipasi masyarakat.
Agar tujuan tersebut dapat dicapai, maka diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang menyentuh sampai ke wilayah Unit Kearsipan terdampak perubahan organisasi dengan kegiatannya berupa pendataan, penyusunan daftar, penilaian serta penyerahan atau pemusnahan arsip bagi penggabungan Perangkat Daerah Kabupaten.
Berdasarkan data Bagian Organisasi dan Tatalaksana, Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan Setda Purbalingga, perubahan organisasi dan tata kerja berdampak pada arsip yang tercipta sehingga memerlukan upaya perlindungan dan penyelamatan arsip seperti arsip dinamis, arsip terjaga, arsip vital dan arsip statis baik dalam bentuk konvensional seperti arsip kertas maupun media baru seperti foto, film, mikro film, cassete, DVD
Regards, Admin Arsip