Kebijakan

  1. Mendorong upaya peningkatan minat baca masyarakat;
  2. Mendorong upaya-upaya peningkatan citra perpustakaan sebagai sumber belajar dan citra arsip sebagai bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan serta jati diri daerah;
  3. Mendorong upaya pelayan profesionalitas SDM pengelola perpustakaan dan kearsipan;
  4. Menggali potensi sosial dsn budaya masyarakat dan mengembangkan animo masyarakat terhadap perpustakaan dan kearsipan;
  5. Meningkatkan peran perpustakaan dan kearsipan dalam membangun masyarakat belajar dan masyarakat peduli arsip;
  6. Meningkatkan makna dan fungsi perpustakaan dan kearsipan lebih dari yang dicapai;
  7. Mengintegrasikan perpustakaan dan kearsipan milik seluruh komponen bangsa;
  8. Membangun kemitraan dengan pihak lain;
  9. Meningkatkan fungsi dan kualitas sarana dan prasarana perpustakaan dan kearsipan.