DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN KABUPATEN PURBALINGGA

Kebijakan

Kebijakan

  1. Mendorong upaya peningkatan minat baca masyarakat;
  2. Mendorong upaya-upaya peningkatan citra perpustakaan sebagai sumber belajar dan citra arsip sebagai bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan serta jati diri daerah;
  3. Mendorong upaya pelayan profesionalitas SDM pengelola perpustakaan dan kearsipan;
  4. Menggali potensi sosial dsn budaya masyarakat dan mengembangkan animo masyarakat terhadap perpustakaan dan kearsipan;
  5. Meningkatkan peran perpustakaan dan kearsipan dalam membangun masyarakat belajar dan masyarakat peduli arsip;
  6. Meningkatkan makna dan fungsi perpustakaan dan kearsipan lebih dari yang dicapai;
  7. Mengintegrasikan perpustakaan dan kearsipan milik seluruh komponen bangsa;
  8. Membangun kemitraan dengan pihak lain;
  9. Meningkatkan fungsi dan kualitas sarana dan prasarana perpustakaan dan kearsipan.

Ikuti Sosial Media Kami

Instagram

YouTube

DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN
KAB. PURBALINGGA

Alamat Kantor

Jl. Dipokusumo No.7 Purbalingga
Telp. (0281) 896411

DINARSPUS © 2022. Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kab. Purbalingga.
Dikelola Oleh Dinas Komunikasi dan Informatika. Kabupaten Purbalingga